Serang, NAWACITApost.com – Dalam rangka mempersiapkan setiap Kabupaten/Kota untuk dapat menyediakan data-data implementasi sebelum penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menyelenggarakan rapat koordinasi penginputan laporan kabupaten/kota peduli HAM, Selasa (14/03/2023).
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang diwakilkan oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Septi Erni disampaikan bahwa Peduli HAM adalah upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia.
“Pentingnya perlindungan dan pemenuhan HAM bagi daerah dapat terwujud apabila daerah konsisten dan peduli terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM,” ujarnya.
Pada tahun 2023 ini penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM meliputi 10 (sepuluh) Kriteria yang meliputi hak dasar antara lain hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak.