Surabaya NAWACITAPOST – Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) yang ke-730, Pemkot Surabaya melakukan pembebasan sanksi denda PBB yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif.
Pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ).
Untuk program ini, anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sebaik-baiknya.
“Masyarakat harus taat pajak, momen ini jangan sampe dilewatkan, karena berakhir bulan Mei 2023,” ucap Bro Jos, sapaan Legislator PSI ini kepada Nawacitapost.com, Rabu 15 Maret 2023.
Namun demikian, Josiah juga meminta agar Pemkot gencar mensosialisasikan penghapusan denda ini, supaya dapat tersampaikan kepada masyarakat luas agar segera dimanfaatkan oleh warga yang pembayaran pajaknya tertunggak.