Palembang NAWACITApost.com – Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Kamis (16/3) mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel menerima layanan konsultasi serta pendampingan Bantuan Hukum bagi masyarakat.
“Nantinya masyarakat akan dilayani oleh para pegawai yang merupakan fungsional penyuluh hukum di Kanwil Kemenkumham Sumsel”, ungkapnya.
Dikatakan Ilham, bahwa layanan tersebut terbuka untuk umum dan masyarakat bisa memanfaatkannya tanpa adanya biaya atau gratis.
“Mari kami mengajak kepada masyarakat yang memiliki pertanyaan/permasalahan hukum, bisa berkonsultasi dengan tim penyuluh hukum kami”, katanya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Zulkifni J. Patra mengatakan bahwa ia baru saja menerima masyarakat yang berkonsultasi hukum.
“Masyarakat tersebut mengaku bahwa sedang menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu, masyarakat ini pun datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel untuk memperoleh bantuan berupa konsultasi maupun pandangan hukum terkait permasalahan yang sedang dihadapi”, ungkap Zulkifni.