Rutari, NAWACITApost.com – Sebanyak 37 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II A Samarinda mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),Rabu (15/03/2023). Bertempat di Aula Rutan Samarinda, Sidang TPP kali ini membahas tentang Warga Binaan yang telah memenuhi Syarat asimilasi rumah sebanyak 9 orang, cuti bersyarat 3 orang, dan 25 orang Pembebasan Bersyarat. Hadir langsung Kepala Sub Seksi Bimbingan kegiatan Kerja (Bimgiatja) Bapak Edi Cahyono.
“Kepada WBP yang diusulkan dapat mengikuti program pembinaan yang di sediakan oleh pihak Rutan dengan baik, terutama program pembinaan dan kerohanian” Kata Edi dalam sambutannya.
Sidang TPP merupakan evaluasi dalam tahap pembinaan untuk mengintegrasikan WBP yang telah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif kedalam kehidupan Masyarakat Sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak.
Diakhir kegiatan Edi juga menyampaikan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti sidang TPP untuk mentaati segala persyaratan dan ketentuan yg sudah ditetapkan, karena pada hakikatnya bebas bersyarat bukanlah bebas murni yang mutlak.