Banjarmasin, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan lewat Divisi Pemasyarakatan gelar kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2023 Wilayah Kalimantan Selatan yang terlaksana pada Rabu, (15/03) bertempat di G’Sign Hotel Banjarmasin. Pelaksanaan kegiatan ini membahasa secara rinci terkait pelaksanaan layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi Covid-19 sebagaimana tindak lanjut dari edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS.04.OT.02.20 Tahun 2023.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali yang menyampaikan, “Reformasi Pemasyarakatan dilakukan berdasarkan perubahan UU Pemasyarakatan, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan penegakkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.