Pandan, NAWACITAPOST.COM – Dalam rang mempercepat pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilaksanakan pada Rabu, (15/03/23).
Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Disdukcapil ini dilaksanakan bertujuan guna melakukan proses validasi, verifikasi, dan perekaman data kependudukan warga binaan di Lapas Sibolga.
“Dengan adanya PKS ini, diharapkan percepatan pemutakhiran data kependudukan warga binaan dapat terlaksana sehingga warga binaan nantinya bisa mendapatkan haknya pada Pemilihan Umum tahun 2024,” ujar Kepala Lapas Sibolga, Indra Kesuma.
(Humas Lasiga)