Manokwari, NAWACITApost.com – Dalam rangka mewujudkan tata kelola Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baik, diperlukan penerapan pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah untuk meningkatkan pemantauan dan evaluasi atas tercapainya tujuan organisasi melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan juga penerapan Manajemen Risiko di Seluruh Satuan Kerja. Kemenkumham Papua Barat menggelar Penguatan SPIP, Penyusunan Dokumen Mitigasi Risiko Dan Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kantor Wilayah, Rabu (15/03).
Bertempat di Aula II Kanwil, kegiatan ini dilaksanakan secara Hybrid. Hadir secara langsung perwakilan dari Satuan Kerja dalam kota Manokwari dan diikuti secara Virtual oleh Satuan Kerja diluar daerah Manokwari.
-
Jalannya kegiatan diawali dengan Sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan oleh Kepala Divisi Administrasi, Piet Bukorsyom yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya Piet menjelaskan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyelenggaraan SPIP dalam Kementerian Hukum dan HAM di atur dengan baik, ungkapnya.
Untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dalam pencapaian tujuan, diperlukan upaya yang sistematis melalui pengelolaan Risiko/Manajemen Risiko yang merupakan bagian dari Sistem Pengendalian dan pengawasan, yang merupakan proses lanjutan dari pencapaian maturitas SPIP. SPIP bukan hanya menekankan pada sisi administrasi, akan tetapi perlu adanya perubahan perilaku dalam komitmen perilaku untuk Pengendalian Intern, Manajemen serta Informasi baik Pengamanan aset negara dan Peraturan Perundang – Undangan. Tingkat Maturitas SPIP Kementerian Hukum dan HAM saat ini berada pada level 3 “Terdefinisi” yaitu Telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik, jelasnya.
Lebih lanjut Piet mengatakan Kegiatan ini merupakan bagian pelaksanaan reformasi birokrasi dalam manajemen perubahan yang pada dasarnya hal tersebut merupakan eksistensi yang harus selalu beraktifitas untuk penghidupan yg lebih baik. Namun dalam pelaksanaannya akan terdapat dampak yang buruk atau berlawanan sebagai suatu risiko. Sehingga, Risiko adalah ancaman atau tindakan yang dapat berlawanan dengan tujuan yg dicapai dimana manajemen risiko diperlukan sebagai pendukung dalam tujuan organisasi untuk mengurangi kesalahan fatal karena setiap yang kita kerjakan terdapat risiko baik dari dalam maupun dari pihak lain,terangnya.
Piet berharap dengan adanya penyelenggaraan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta dan juga seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat terhadap pentingnya penerapan manajemen risiko didalam pelaksanaan kegiatan, karena dengan manajemen risiko yang baik diharapkan dapat meminalisir kesalahan, secara dini. Bagi para peserta kiranya dapat memahami dan penyerapan ilmu dari narasumber dapat diterapkannya dalam unit kerja masing-masing untuk terciptanya Good Governance dan membantu Kinerja Kementerian sehingga Level Tingkat Maturitas dapat naik ke Level 4.
SPIP juga merupakan bagian dari Indikator Penguatan Pengawasan dalam Pemenuhan Data Dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Pembangunan ZI SATKER Menuju WBK/WBBM yang merupakan salah satu Tujuan Penting dalam Refomasi Birokrasi yang sedang kita canangkan.
-
Indikator Penguatan Pengawasan sebagai salah satu bagian pada LKE ZI menuju WBK/WBBM dan Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 dapat terpenuhi dan menjadi nilia tambah dalam menujudkan WBK/WBBM pada jajaran Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Narasumber yang berkompoten dibidangnya. Pembahasan mengenai SPIP dibawakan oleh Andi Sukman, dilanjut dengan pemaparan materi mengenai Manajemen Resiko yang dibawakan oleh Nina Andri Hanafiah. Kedua Narasumber merupakan Auditor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat.