Surabaya NAWACITAPOST – Sejumlah petak tanah yang terdaftar dalam sertipikat kepemilikan hak milik atas nama warga belum mendapatkan ganti rugi dari Perusahaan Daerah Pasar Surya sehingga warga belum mendapatkan uang konsinyasi.
Sugeng salah satu warga jalan wonokromo mengungkapkan bangunan rumahnya yang sudah dibongkar menyampaikan bahwa dirinya belum mendapatkan ganti rugi sesuai dengan sertipikat tertera serta telah menempati sejak 62 tahun lalu.
Sesuai dengan keterangan pihak PD Pasar Surya berdasar Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1983 Nomor 8/C) menyatakan lahan di Jalan Wonokromo itu merupakan Aset PD Pasar Surya.
Menindaklanjuti keluhan warga tersebut Wakil Walikota Surabaya Armuji yang didampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) , PD Pasar Surya , kecamatan Wonokromo turun ke lokasi untuk melakukan klarifikasi dan melihat kondisi lapangan.