Nganjuk, NAWACITAPOST.COM – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap pria terduga pengedar narkoba, yakni AP (23) pada Senin (13/3/2023). Pria yang berprofesi sebagai penggali sumur asal Desa jati, Kecamatan tarokan, Kabupaten Kediri itu diamankan bersama barang bukti 100 butir pil koplo.
AP (23) ditangkap saat sedang melakukan transaksi di salah satu warung kopi termasuk Desa Jetis Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk dan kedapatan membawa 100 butir pil koplo yang dikemas dalam kantong plastik.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan penangkapan AP (23) tersebut oleh anak buahnya. Ia menyebut penangkapan pelaku berasal dari informasi yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) di nomor Whatsapp 081331342003.
“Pelaku AP bisa kami tangkap karena partisipasi masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor ke WLK. Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk,” ucap AKP Joko.