Banjarmasin, NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Faisol Ali membuka kegiatan ‘Penyuluhan Hukum: Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker’ yang diikuti oleh para Lurah/Kepala Desa Kota Banjarmasin.
Pada kegiatan yang digelar berkolaborasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dihadiri langsung oleh Audy Murfi M.Z. selaku Sekretaris BPHN, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo, dan Djoko Pudjiraharjo selaku JFT Penyuluh Hukum Utama BPHN yang menjadi pemateri utama pada kegiatan ini. Para Lurah yang hadir bersama Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budman mengikuti kegiatan yang mendorong peran para Lurah sebagai Paralegal dan penggerak Kelurahan/Desa Sadar Hukum dengan penuh antusias.
Pada kesempatan ini Kakanwil menyampaikan bahwa Kepala Desa/Lurah merupakan aktor kuat yang mengakar dan dekat dengan masyarakat yang dapat menjalankan peran paralegal dengan sangat baik. Kehadiran Kepala Desa/Lurah dapat menjadi Non Litigation Peacemaker yang berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa/Kelurahan atau Juru Damai yang bisa menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul di Desa/Kelurahan, sehingga penyelesaian tersebut tidak harus berlanjut ke pengadilan.