Gunung Sitoli, NAWACITApost.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Hernadi beserta jajaran pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual telah melakukan Koordinasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta beberapa hari yang lalu.
“Koordinasi ini dilakukan terkait Program Peningkatan Permohonan KI di Wilayah Sulawesi Selatan di Tahun 2023, khususnya Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), baik di bidang Merek, Indikasi Geografis, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri, serta KI Komunal, dan sebagainya,” Ujar Hernadi di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (13/03).
Hernadi juga menyampaikan bahwa untuk Meningkatkan Pendaftaran dan Pencatatan Kekayaan Intelektual di Wilayah utamanya di tiap daerah, Peran Kantor Wilayah untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam melakukan Pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual di daerah khususnya Indikasi Geografis dan KI Komunal dan beberapa produk Kekayaan Intelektual lainnya di daerah.