Manokwari, NAWACITApost.com – Dalam rangka persiapan penilaian Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2023, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Pabar, Taufiqurrakhman beserta para pimpinan tinggi, pejabat struktural dan anggota pokja Zona Integritas Kantor Wilayah Kemenkumham Pabar mengikuti sosialisasi Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas (LKE ZI), Kriteria Penilaian Tambahan dan Survei Mandiri, Senin, (13/03/2023).
Sosialisasi ini diantaranya berisikan beberapa kebijakan terbaru terkait dengan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas yang terdiri dari 3 Poin utama yaitu, Pengusulan ZI sesuai Permenpan Nomor 90 Tahun 2021, Pelaksanaan Survey Mandiri yang tetap dilaksanakan melalui Aplikasi Survey 3A Balitbang Kumham, dan Evaluasi ZI Menuju WBK yang dilaksanakan Mandiri.
Kegiatan yang di gelar secara daring oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI ini, diawali dengan paparan Koordinator Reformasi Birokrasi, Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Brahmantyo Agung Nugroho yang sekaligus menjadi narasumber. Brahmantyo dalam paparannya mengatakan Instansi Pemerintah mengusulkan unit/satuan kerja kepada TPN sesuai persyaratan yang diatur Permenpan Nomor 90 Tahun 2021.