Pagaralam, NAWACITApost.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Parsaoran Simaibang, Minggu (12/3) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam.
Kegiatan tersebut Menindaklanjuti surat permintaan dari Sekretaris Daeah Kota Pagar Alam mengenai permintaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Kegiatan pra Harmonosasi tersebut digelar di Ruang Besemah Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam, dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, didampingi Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Dikatakan Simaibang, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman di Kota Pagaralam.