Sorong, NAWACITApost.com – Dalam rangka mempermudah layanan legalisasi dokumen, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kemenkumham Pabar) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah mengenai Legalisasi Apostille di Hotel Rylich Panorama, Kamis (09/03) pagi.
Kegiatan diawali dengan Laporan Panitia oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Jonson Siagian.
Dalam laporannya, Jonson menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing atau Konvensi Apostile serta memberikan pengetahuan dan wawasan yang lebih detail terkait mekanisme dan tata cara layanan Legalisasi Apostille pada dokumen publik.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Pabar, Taufiqurrakhman dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa legalisasi dokumen (apostille) sangat dibutuhkan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri guna memperoleh keabsahan dokumen.