Serang, NAWACITAPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Serang merespons kasus degradasi moral yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Antara lain dengan melakukan penandatanganan komitmen bersama, antara pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), organisasi keagamaan, hingga kepolisian dan kejaksaan.
Hal tersebut dilakukan di sela-sela kegiatan Pengajian Bulanan yang digelar di Pendopo Bupati Serang, Rabu (8/3/2023). “Alhamdulillah, bahwa kami pihak pemda, kepolisian, kejaksaan, kemudian dari Kemenag, dari MUI, hingga organisasi keagamaan. Kita sepakat, terkait degradasi moral atau kasus asusila di lingkungan pendidikan, pondok pesantren atau majelis taklim, harus ada sanksi sosial, dan hukum negara,” ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melalui keterangan tertulis.
Penandatanganan komitmen bersama ini merespons kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pendidik di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Serang. Diketahui, ponpes tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional.