Jakarta, NAWACITApost.com – Kantor Imigrasi Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian: Kebijakan Layanan Paspor dan Perkawinan Campuran pada Kamis, (09/03/2023) bertempat di ruang aula lantai 4 Kantor Kecamatan Johar Baru. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk melakukan penyebaran informasi keimigrasian terkait layanan paspor dan aturan perkawinan campur di Indonesia.
Pemaparan materi kegiatan ini disampaikan oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Roni Handoko yang menyampaikan terkait pendaftaran paspor RI melalui aplikasi mobile paspor atau yang lebih dikenal dengan M-Paspor serta dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan permohonan paspor.
Lebih lanjut, materi kedua disampaikan oleh Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Aditia Mawardi bersama dengan Kepala KUA Johar Baru tentang Perkawinan Campur antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Izin Tinggal untuk subjek Perkawinan Campuran ini diberikan visa tinggal terbatas dengan indeks C317 (penyatuan keluarga).