MENTAWAI, NAWACITAPOST.COM – Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah pusat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN kini meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah Program Sertifikat Tanah Gratis. Program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan
Dalam hal ini, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Mentawai juga telah menggebrak program tersebut dengan dibukanya pendaftaran pembuatan sertifikat tanah gratis di beberapa Desa yang di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Salah satunya Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai yang mendapatkan 1.300 kuota PTSL untuk pembuatan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat.