Sorong, NAWACITApost.com – Tim Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Pabar melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (08/03). Ini merupakan pertemuan perdana sejak Provinsi Papua Barat Daya secara resmi dibentuk berdasarkan UU No. 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Pada pertemuan yang berlangsung selama 3 (tiga) jam ini, Tim diterima oleh Kepala Biro Hukum, Ibu Anace Nauw yang didampingi Staf Ahli Biro Hukum dan membahas beberapa hal diantaranya :
- Rencana pembentukan produk hukum daerah yang berkaitan dengan pembentukan organisasi perangkat daerah untuk mendukung jalannya pemerintahan sebagai provinsi baru.
- Komitmen Kantor Wilayah untuk melakukan fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah Kabupaten/Kota dilingkup Provinsi Barat Daya dalam pembentukan produk hukum daerah.
- Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah Provinsi terkait pembentukan produk hukum daerah dalam tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga tahapan penyebarluasan.
- Koordinasi rencana kegiatan asistensi pengelolaan JDIH dilingkup Papua Barat dan Papua Barat Daya serta pengintegrasian website JDIH Biro Hukum dalam Portal BPHN Kemenkumham RI.
Koordinasi ini mendapat sambutan dan apresiasi dari Kepala Biro Hukum yang menyatakan komitmen untuk bekerjasama dengan Kantor Wilayah berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan Kantor Wilayah terutama rencana penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan produk hukum daerah. Kepala Biro Hukum juga menyatakan kesiapan melakukan pengintegrasian website JDIH dalam Portal BPHN di Jakarta.