Bandung, NAWACITApost.com – Menyikapi maraknya pertanyaan dari notaris dan masyarakat mengenai blokir akun Badan hukum untuk keperluan up date Beneficial Ownership (BO) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kakanwil Kemenkumham Jabar R Andika Dwi Prasetya bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Jawa Barat menginisiasi pertemuan dengan Koordinator Badan Hukum Direktorat Perdata DITJEN AHU Laila Yunara dan Tim Ditjen AHU (Rabu, 08/03/2023).
Pertemuan ini bertempat di Kantor Sekretariat Pengwil INI Jawa Barat Komplek Surapati Core, Jl. PHH. Mustofa No.39, Pasirlayung, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Pesan Andika yang disampaikan Ahmad Kapi Sutisna kepada Laila, agar dapat memberi pemahaman mendalam mengenai korporasi terutama badan hukum kepada para notaris yang hadir, sehingga para notaris di Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh perwakilan Notaris di Wilayah BARAYA SUCI (Bandung Raya, Sumedang, Cimahi) yang berjumlah sekitar 100 orang, memiliki keilmuan yang lebih mendalam terhadap Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. Selain itu, Ahmad Kapi Sutisna, menginginkan agar dapat diberikan penjelasan mengapa dilakukan blokir akun terhadap korporasi yang terdaftar di Ditjen AHU, dengan demikian notaris yang hadir mendapat pengetahuan dan kemudian bisa melakukan Transfer of Knowledge tidak hanya di kalangan notaris tetapi juga kepada masyarakat umum.