Samarinda, NAWACITApost.com – Menerima kunjungan keluarga merupakan salah satu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, adanya pandemi COVID-19 memaksa masyarakat untuk membatasi interaksi satu sama lain, termasuk WBP dan keluarganya. Untuk sementara waktu, kunjungan bagi WBP dilaksanakan secara terbatas sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Demi tetap memberikan pelayan yang prima bagi WBP, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda menyediakan Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) bagi WBP Lapas Samarinda. Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Samarinda, Hudi, Wartelsuspas sebetulnya sudah disediakan oleh Lapas Samarinda sebelumnya, namun dengan tempat yang seadanya.
“Sebelumnya kita manfaatkan pos pada setiap blok untuk dijadikan tempat Wartelsuspas, namun kurang optimal,” tutur Hudi, Senin (06/03).