Jakarta, NAWACITApost.com – Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten (Kab) Luwu Timur tentang “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”. Rapat dilaksanakan di Aula Kanwil pada Rabu (01/03).
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Ayusriadi dalam amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak melaporkan bahwa sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melaksanakan harmonisasi peraturan perundang-undangan sebanyak 21 kali.
Lanjut Ayusriadi, pelaksanaan harmonisasi pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Berdasarkan kebijakan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Hernadi bahwa pengharmonisasian mulai tahun ini akan menghasilkan berupa surat hasil/surat pengembalian, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan draft bersih. Sudah tidak lagi menyampaikan tanggapan dari tim perancang perundang-undangan kanwil.” jelas Ayusriadi.