Surabaya NAWACITAPOST – Polemik kegiatan usaha pencucian sarang burung Walet di Kertajaya seakan tidak pernah selesai. Beberapa kali masuk ke ranah DPRD maupun pengadilan, namun belum ada solusi yang berarti untuk kedua belah pihak, Agus Hartono (warga yang keberatan) dan Bing Haryanto (Pemilik Rumah usaha pencucian sarang walet Kertajaya).
Hari ini pun, Rabu 1 Maret 2023, Komisi C DPRD Surabaya kembali meng-hearingkan permasalahan tersebut dan menyimpulkan 4 langkah yakni :
1. DPRKPP menerbitkan surat peringatan kesatu sampai dengan ketiga dimulai pada hari Kamis, 02 Maret 2023 dengan jangka waktu 7 hari kalender setiap peringatan (paling lambat 16 Maret 2023).
2. Setelah poin 1 terpenuhi, DPRKPP akan menyampaikan bantib kepada Satpol PP Kota Surabaya.
3. Satpol PP menindaklanjuti bantib (poin 2) sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja.
4. Satpol PP segera melaksanakan poin 3 dengan melakukan penyegelan!