Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM – Bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan telah dilaksanakan penandatanganan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) / nota kesepahaman antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padangsidimpuan dalam MoU tersebut telah ditandatangani oleh Bapak Japaham Sinaga, SH merupakan pihak pertama dan Bapak Sahor Bangun Ritonga. selaku perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Padangsidimpuan yang merupakan pihak kedua. Kamis, (02/03/2023).
Dalam MoU tersebut, kedua pihak sepakat untuk menjalin kerja sama dalam penyediaan pemberian bantuan hukum berupa layanan konsultasi hukum.
Perjanjian Kerja Sama ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan Bantuan Hukum pada Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan sebagai bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya.
Kegiatan yang dimaksudkan dalam MoU ini bertugas memberi konsultasi, informasi, dan advis hukum bagi pihak yang tidak mampu.