Siak-NAWACITAPOST.COM – Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2022 menjadi momentum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran (antara WNA dengan WNI) dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya-red) untuk menjadi warga negara Indonesia.
Saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan campuran yang tidak didaftarkan berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga melewati batas waktu yang ditentukan atau sudah didaftarkan tetapi tidak memilih kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2006 ini hanya berlaku 2 tahun. PP ini dikeluarkan pada 31 Mei 2022, maka tanggal 31 Mei 2024 tidak boleh lagi ada permohonan kewarganegaraan bagi subjek Pasal 41 UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia,” kata Staf Khusus Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase saat Sosialisasi Administrasi Hukum (AHU) Umum di Wilayah Kanwil Kemenkumham Riau, Kota Siak, Riau, Rabu (1/3/2023).