Sibuhuan, NAWACITAPOST.COM – Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Rutan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.
Untuk itu, Rutan Kelas IIB Sibuhuan kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pengamatan (TPP),
dalam rangka pemberian Asimilasi di rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tatacara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana. Rabu, 01 Maret 2023.
Bersama dengan Tim TPP serta Staff Pelayanan Tahanan,
Kasubsi Yantah Sibuhuan laksanakan sidang TPP tersebut kepada 7 orang Narapidana.
Adapun tujuan sidang TPP kali ini adalah sebagai syarat mendapat Layanan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).