Samarinda, NAWACITApost.com – Lapas Kelas IIA Samarinda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur setelah melaksanakan Silaturahmi dan menerima kunjungam kerja Koordinasi terkait tanda daftar LPK Lapas Samarinda dengan Disnkaer Kota Samarinda.
Pada hari Rabu (01/03) ini menindaklanjuti dengan melakukan Penyampaian surat dan syarat syarat yang harus dipenuhi dalam rangka untuk mendapatkan tanda Daftar Lpk L’SAMDA dari Disnaker kota Samarinda.
Hal ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI poin 32 mengenai Koordinasi dengan Kanwil terkait pembentukan tanda daftar bengkel kerja Lapas menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), kegiatan tersebut dilaksanakan.
Sinergitas antar instansi menjadi kunci penting dalam keberhasilan meraih hasil kinerja yang optimal. Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly ini berkomitmen memberikan pembinaan terbaik kepada warga binaan pemasyarakatan.
Kalapas Samarinda, Hudi Ismono melalui Kepala Seksi Giatja Baliono menyampaikan bahwa koordinasi ini nantinya akan diikuti program-program yang terselenggara atas dasar kesepakatan ini.
“Ini langkah yang sangat baik kita terus bersinergi dengan DISNAKER. Kita saling mendukung tusi masing-masing untuk hasil kinerja yang lebih maksimal”, jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut Kasubsi Bimker dan Pengelolaan Hasil Kerja Juwansyah dan Tim dari Disnaker Kota Samarinda.