Blitar, NAWACITApost.com – Kantor Imgrasi Kelas II Non TPI Blitar terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Layanan unggulan pada tahun 2023 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Melaunching Layanan Drive Thru SIGAP (Sistem Gampang Ambil Paspor) dan Layanan Antrian Smart.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arif Yudistira saat ditemui media pada Senin 27/2/2023 menyampaikan, Layanan Drive Thru SIGAP (Sistem Gampang Ambil Paspor) adalah penyerahan paspor tanpa harus parkir kendaraan karena setelah selesai proses serah terima paspor, pemohon dapat langsung meninggalkan tempat.
“Selain itu juga diluncurkan Layanan Antrian SMART (Sistem Antrian Ruang Tunggu) adalah sistem kontrol nomor antrian dengan cara melakukan scan QR Code yang tertera pada kertas nomor antriannya yang diberikan oleh Duta Layanan,”katanya.
Yudistira menambahkan,sehingga apabila pemohon ada keperluan hendak ke toilet atau ke musholla atau ke kantin dapat memantau nomor antrian yang sedang berlangsung di ruang pelayanan tanpa kuatir terlewati nomor antriannya melalui handphone.
“Pemohon yang telah memindai QR Code akan menerima notifikasi urutan 3 (tiga) nomor antrian sebelumnya, sehingga pemohon dapat mengatur waktunya untuk hadir di ruang pelayanan untuk melakukan proses foto dan wawancara,”tambahnya.
Terakhir Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arif Yudistira mengatakan, dengan dilauncingnya Drive Thru SIGAP dan Layanan Antrian Smart dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Tentunya inovasi-inovasi tidak berhenti sampai disini, dan dapat melahirkan inovasi-inovasi baru untuk mewujudkan pelayanan prima.
Peresmian Drive Thru SIGAP dan Layanan Antrian Smart dilakukannya proses pengguntingan pita oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Bapak Hendro Tri Prasetyo dengan disaksikan oleh seluruh Ka UPT Imigrasi se Jawa Timur sebagai tanda telah diresmikannya layanan Drive Thru dan Layanan Antrian SMART pada hari jumat tanggal 17 Februari 2023 dihalaman parkir Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar,”pungkas Arif Yudistira. (fm)