Balikpapan, NAWACITApost.com – Kepala Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Ferizal beserta jajaran mengikuti secara virtual Sosialisasi Pengembangan Aplikasi Paspor Online (M-Paspor) Direktorat Jenderal imigrasi.
Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan terkait sejumlah pembaharuan kesisteman yang terdapat pada tata cara pelayanan paspor melalui Aplikasi Paspor Online (M-Paspor). Adapun pembaharuan yang dimaksud salah satunya adalah penghapusan syarat rekomendasi Kementerian Agama untuk permohonan paspor keperluan haji dan umroh.
Diharapkan melalui Sosialisasi Pengembangan Aplikasi Paspor Online (M-Paspor) Direktorat Jenderal imigrasi dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan keimigrasian khususnya penerbitan Paspor Republik Indonesia.