Batam, NAWACITApost.com – Rumah Tahanan Kelas IIA Batam bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam melaksanakan perekaman E-KTP bagi warga binaan pemasyarakatan di Rutan Batam dalam rangka pemenuhan hak wbp menjelang pemilu tahun 2024 mendatang.
Selain merupakan hak bagi WBP yang belum memiliki E-KTP, kegiatan ini juga membantu dalam pengelolaan dalam BBP pada sistem database pemasyarakatan. E-KTP ini sangat penting bagi kelengkapan data wbp untuk mendapatkan hak integrasinya dan persyaratan BPJS kesehatan jika mereka sakit.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari kondisi Rutan Kelas IIA Batam dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Batam kegiatan perekaman E-KTP bagi warga binaan bertujuan untuk melengkapi persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan serta dalam rangka menyambut pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, sehingga pada warga binaan Rutan Batam dapat menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia.