Lebak, NAWACITApost.com – Sebagai bentuk peningkat kualitas Sumber Daya Manusia khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagaimana sudah menjadi visi pemerintah dalam menciptakan Sumber Daya Manusia Unggul Indonesia Maju, salah satu satuan kerja pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yaitu Lapas Kelas III Rangkasbitung menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) dengan 15 stakeholder. Senin (27/02)
Pemerintah melalui Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyrakatan telah mengatur 3 pilar penting pemasyarakatan yaitu Petugas, WBP dan Masyarakat. Petugas pemasyarakatan mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keamanan, pembimbingan, pembinaan dan perawatan.
“Kita sebagai petugas pemasyarakatan mempunyai tanggung jawab yang cukup besar untuk menjalankan itu semua sendiri, misalnya apakah petugas pemasyarakatan mempunyai komptensi pada bidang pertanian, perikanan atau lain sebagainya yang membutuhkan keterampilan profesional, kita tidak bisa melakukan itu sendiri maka dari itu melakukan kerja sama dengan para stakeholder untuk membantu kita dalam memberikan pembinaan kepada WBP agar dapat mandiri setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.”Ucap Kakanwil Banten Tejo Harwanto.