Serang, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto terus menjalankan tugas dan fungsinya memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kali ini menghadiri undangan dari Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Serang Raya, Kemenkumham Banten melalui penyuluh hukum hadir memberikan penyuluhan terkait bahaya narkotika.
Dengan mengangkat tema “Sosialisasi dan Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi Serta Mengoptimalisasikan Akan Bahaya Narkotika di Tengah Masyarakat Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, penyuluhan dilakukan kepada 30 (tiga puluh ) orang masyarakt di Kp. Ciranjang, Kel. Sawah Luhur, Kec. Kasemen, Kota Serang, Senin (27/02/2023).
Disampaikan oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Erny Widiastuti serta penyuluh hukum Kemenkumham Banten Puput Meilani mengenai Waspada Bahaya Narkoba.