Natal, NAWACITAPOST.COM – Sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, mengenai pemutakhiran data WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) maupun Tahanan sebagai syarat administratif agar pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang mereka tetap bisa menggunakan haknya. Selasa, 28 Februari 2023.
Langkah yang dilakukan Rutan Natal ialah mencoklitkan data yang ada di SDP (Sistem Database Pemasyarakatan), dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mandailing Natal. Dari hasil koordinasi tersebut, masih terdapat WBP maupun Tahanan Rutan Natal yang belum memiliki e-KTP yang nantinya ini akan dilakukan perekaman secara berkala.
Petugas Rutan Natal terus memantau dengan berkomunikasi dengan WBP/Tahanan, maupun dengan keluarga dalam memastikan penginputan NIK bagi yang sebelumnya tidak melampirkan NIK.
Dengan demikian, walaupun saat ini mereka sedang menjalani masa pidana atau masih dalam proses hukum. WBP maupun Tahanan di Rutan Natal tetap bisa mendapatkan haknya dalam memberikan suara di Pemilu 2024 yang akan datang.