Banjarmasin, NAWACITApost.com – Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan orang asing di wilayah Kalimantan Selatan, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin menggelaar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kota/Kabupaten Wilayah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala. Giat yang dilaksanakan di Best Western Kindai Hotel, Banjarmasin, ini diikuti oleh anggota Timpora yakni Instansi-instansi terkait, seperti instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Timpora sendiri merupakan amanat Undang-ndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni tercantum dalam Pasal 69 yakni untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.