Manokwari, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melalui Sub Bagian Pemajuan HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran/Permasalahan HAM di Provinsi Papua Barat, Selasa (28/02/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan HAM sekaligus mengumpulkan data terkait penyampaian adanya pelanggaran HAM yang di sampaikan melalui laporan maupun data lapangan.
Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Ieriman Manda bersama para Perancang Peraturan Perundang-Undangan di terima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Musa Y. Sombuk.
Bertempat di Ruang Kerja Kepala Ombudsman, Musa menyampaikan bahwa beliau sangat dukungan dan mengapresiasi kegiatan ini khususnya dalam Pelaksanaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat untuk dapat mewujudkan pelayanan publik dalam rangka menjunjung nilai-nilai HAM.