Lubuklinggau, NAWACITApost.com – Tidak perlu ke tempat lain, kini telah diresmikan Unit Kerja Kantor Imigrasi di Kota Lubuklinggau merupakan kepanjangan tangan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
Saat ini apabila ingin mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor, masyarakat Kota Lubuklinggau dan sekitarnya kini tidak harus lagi jauh-jauh pergi ke Muaraenim.
Layanan UKK ini sudah mulai beroperasional mulai 28 Februari 2023 secara perdana melalui Launching Layanan Pasport di Kota Lubuklinggau oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya didampingi Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, bertempat di UKK Kota Lubuklinggau yang lokasinya berada di Lingkungan Perkantoran DPMPTSP Kota Lubuklinggau.
Hal ini merupakan wujud komitmen antara Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dalam rangka mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.