Pangkalpinang, NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel), Harun Sulianto serahkan SK Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor IMI-0030.GR.01.01 Tahun 2023 kepada Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Purwoko Senin (27/2).
SK tersebut adalah tentang Penetapan Terminal Khusus Timah Muntok (TKTM) PT Timah Tbk sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian SK tsb di tanda tangani oleh Dirjen Imigrasi Silmy Karim tanggal 24 januari 2023 berlaku hingga 10 juni 2025.
Tujuannya adalah rangka mendukung kegiatan lalu lintas kapal atau bongkar muat barang yang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang kegiatan usaha pertambangan timah, PT Timah Tbk.
Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Purwoko menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kantor Imigrasi Pangkalpinang Kemenkumham Babel , yang selama ini tidak ada kendala dalam operasional PT Timah untuk ekspor. “Terimah kasih Terminal Khusus Timah Muntok (TKTM) telah menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” Kata Purwoko.