Lubuklinggau, NAWACITApost.com – Masyarakat Kota Lubuklinggau dan sekitarnya kini tak harus lagi jauh-jauh pergi ke Muara Enim jika ingin mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor. Pasalnya, kini telah diresmikan Unit Kerja Kantor Imigrasi di Kota Lubuklinggau merupakan kepanjangan tangan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim. Layanan UKK ini sudah mulai beroperasional secara perdana melalui Launching Layanan Pasport di Kota Lubuklinggau oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya didampingi Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, bertempat di UKK Kota Lubuklinggau yang lokasinya berada di Lingkungan Perkantoran DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Selasa (28/02/2023).
Usai melaunching secara resmi, Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengaku bersyukur dan bangga bahwa Kota Lubuklinggau siap membantu Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dalam melayani warga Kota Lubuklinggau dan sekitarnya yang ingin membuat paspor. Hal ini merupakan wujud komitmen antara Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dalam rangka mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.