Bandung, NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) R. Andika Dwi Prasetya, ikuti OPINI KEBIJAKAN – Pemenuhan Hak WBP Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di LAPAS yang digelar oleh Kanwil Kepulauan Riau secara hybrid se-Indonesia pada Selasa (28/02/2023).
Sosialaisasi tersebut dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pengelola Data dan Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia R Natanegara Kartika Purnama, Kakanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia, pegawai dari masing-masing kanwil seluruh Indonesia, serta satuan kerja yang ada di seluruh Indonesia. Dalam sosialisasi melalui diskusi Opini Kebijakan ini, mengambil tema Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lembaga Pemasyarakatan.
Mengawali kegiatan tersebut, Dwi nastiti selaku pelaksana harian Kakanwil Kemenkumham Kepri menyampaikan laporan pelaksanaan dari kegiatan tersebut, selanjutnya disambung oleh Kepala Pusat Pengelola Data dan Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia R Natanegara guna membuka kegiatan tersebut. Dwi menyampaikan bahwa landasan dasar pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada Permenkumham RI no. 44 tahun 2016 mengenai Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuan dari kegiatan ini adalah menyamakan persepsi terkait hasil penelitian dari Balitbangkumham mengenai pemenuhan hak WBP dalam mendapatkan pembinaan kesehatan mental di dalam lapas, rutan dan LPK.