Sipirok, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan pendataan / perekaman NIK WBP Rutan Kelas IIB Sipirok, Selasa (28/02/2023).
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut pihak Disdukcapil sesuai permohonan yang disampaikan oleh Rutan Sipirok berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-UM.01.01-01 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan. Pemutakhiran data pemilih bagi WBP sangat diperlukan sehingga di saat Pemilu 2024 nanti dapat menggunakan hak pilihnya.
Bertempat di aula Rutan Sipirok, perekaman dilakukan oleh para pegawai dari Disdukcapil Tapsel kepada beberapa WBP yang data kependudukannya tidak lengkap.
Dengan kerjasama ini harapan kedepannya WBP dapat terakomodir dokumen kependudukannya dan dapat memperoleh hak pilihnya, serta merupakan dukungan pemerintah dalam memberikan hak dasar setiap penduduk Indonesia untuk memiliki NIK sebagai identitas penduduk Indonesia.