Batam, NAWACITApost.comĀ – Dalam rangka untuk terwujudnya pelayanan Kesehatan yang mudah kepada warga binaan pemasyarakatan , Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra Berkoordinasi Dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam Guna Terwujudnya Permohonan Izin Klinik Pratama Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam.
Permohonan Izin Klinik Pratama Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam atas dasar arahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), mewujudkan klinik di rutan yang memiliki izin klinik pratama,serta hak warga binaan pemasyarakatan yaitu hak untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan yang layak.
Kunjungan Karutan Batam Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam mendapat sambutan Hangat dan apresiasi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mana demi membantu sesama ikut serta turut langsung dalam proses perizinan klinik pratama.