Serang, NAWACITApost.com – Tata Kelola Sistem Kearsipan merupakan proses kerja yang ada didalam sebuah organisasi (Kementerian/Lembaga) yang bertujuan untuk mengelola semua dokumen yang ada. Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf menyatakan bahwa arsip merupakan hal yang penting.
“Arsip merupakan jejak nyata dari kinerja instansi. Apa yang sudah kita lakukan dan kerjakan harus terdokumentasi dengan baik hingga nantinya akan dinilaikan pada pembangunan Zona Integritas,” ujar Sri Yusfini Yusuf dalam sambutannya pada Bimbingan Teknis Kearsipan di Lingkungan Kemenkumham Banten bertempat di Aula Lantai III, Selasa (28/02/2023).
Di era digital seperti saat ini, pengelolaan kearsipan telah didukung dengan berbagai inovasi berupa aplikasi sehingga pelaksanaan kearsipan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Pengelolaan kearsipan ini dilaksanakan agar tertib administrasi dan dalam melaksanakannya maka dibutuhkan peran serta seluruh pegawai. Oleh karenanya dibutuhkan kesamaan pemahaman dan kompetensi.