Natal, NAWACITAPOST.COM – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Natal melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dalam rangka pemenuhan hak bagi WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Senin, 27 Februari 2023.
Dalam pelaksanaannya Sidang TPP kali ini dipimpin oleh Ka.Subsi Pelayanan Tahanan, Tanwir Hasan Tanjung selaku Ketua TPP dan dihadiri oleh Ka.Rutan Natal, Arip Herdian, A.Md.I.P., S.H., selaku penanggung jawab.
Sidang TPP kali ini diagendakan untuk 3 orang WBP dengan program Hak Integrasi. Selanjutnya diberikan pengarahan oleh ketua TPP agar para WBP mengerti teknis dalam menjalani proses Integrasi.
Adapun para WBP yang berhak memperoleh Hak Integrasi ini ialah WBP yang dinilai telah memenuhi ketentuan seperti berkelakuan baik, mengikuti seluruh kegiatan yang menjadi bentuk pembinaan dengan baik, serta beretika baik terhadap petugas.