Serang, NAWACITApost.com– Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, disebutkan bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi orang asing hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto bilang, dalam hal ini, kewarganegaraan dapat diperoleh melalui naturalisasi biasa maupun naturalisasi istimewa.
Hal itu disampaikan Tejo Harwanto dalam Opini Kebijakan yang digelar Balitbang Hukum dan HAM bersama Kanwil Kemenkumham Banten, Senin (27/02).
“Naturalisasi biasa adalah proses perolehan status kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan permohonan pada umumnya”, katanya.
Sementara, Naturalisasi Istimewa adalah pemberian kewarganegaraan oleh Presiden atas jasa dari WNA yang bersangkutan. Merujuk pada Pasal 20, orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).