Bandung, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) mengikuti kegiatan OPINI KEBIJAKAN tentang Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 UU no. 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan, secara virtual. Kegiatan tersebut digelar oleh Kanwil Kemenkumham Banten yang dilaksanakan secara hybrid se – Indonesia dengan mengusung tema Analitis, Strategis, dan Solutif (27/02/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Republik Indonesia Iwan Kurniawa, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Republik Indonesia Jonny Pesta Simamora, pimpinan tinggi pratama Balitbangkumham, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya dan Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar secara daring.
Kegiatan tersebut diawali dengan laporan kegiatan Opini Kebijakan yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto. Dalam laporannya beliau menyampaikan “Proses naturalisasi merupakan suatu bentuk penjaminan perlindungan hak yang diberikan oleh negara Indonesia dalam memenuhi salah satu bentuk hak asasi manusia dalam memperoleh kewarganegaraan atas dasar permohonan dari yang berkepentingan sendiri yaitu orang-orang asing yang sungguh-sungguh ingin menjadi warga negara Indonesia. “