Tebing Tinggi, NAWACITAPOST.COM – Menindaklanjuti surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara nomor W.2-UM.01.01-4709 tanggal 20 Februari 2023 perihal Undangan Entry Meeting Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebing Tinggi Anton Setiawan dan didampingi oleh Bendahara Pengeluaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Juarto Tri Rensa mengikuti kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022.
Berlangsung secara daring melalui zoom, kegiatan tersebut digelar di ruang kerja Kalapas. Turut hadir dalam mengikuti kegiatan secara daring maupun luring merupakan seluruh jajaran pelaksana teknis dibawah Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Senin, 27/02/2023.
Maksud dan tujuan pemeriksaan BPK RI yakni untuk memeriksa keuangan, memeriksa kinerja, dan juga memeriksa dengan tujuan tertentu (PDTT). Dalam hal pemeriksaan keuangan, bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang nantinya menghasilkan sebuah “Opini”. Opini yang dimaksud terdiri dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP).