Luwuk, NAWACITApost.com – Satu orang Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Luwuk inisial NS dibebaskan oleh Kepolisian Resort (Polres) Luwuk Selatan karena tidak memiliki cukup bukti terkait penyalahgunaan narkotika, Sabtu, (25/02).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) Ricki Dwi Biantoro, menyebutkan bahwa kejadian tersebut memang benar adanya, setelah mendapat laporan dari Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Luwuk setelah melakukan pemeriksaaan terhadap pegawai yang bersangkutan.
“Kami memang sudah mengkroscek terkait satu orang pegawai lapas Luwuk yang di bebaskan oleh Polres setempat dan sudah kami perintahkan juga kepada yang terlapor untuk memberikan keterangan kepada kami perihal kejadian tersebut,” tegas Ricki.
Ricki juga menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah menghubungi pihak Polres setempat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sudah tidak menjalani penahanan di Polres dan sudah dibebaskan atas tuduhan tersebut.