Palembang, NAWACITApost.comĀ – Semenjak ditetapkannya tahun 2023 sebagai tahun merek oleh Kemenkumham RI, Kantor Wilayah Sumatera Selatan telah melakukan banyak hal guna mewujudkan tahun tersebut.
“Kami melakukan inventarisasi di 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan guna mendata potensi kekayaan intelektual yang dapat diusulkan menjadi one village one brand, atau merek kolektif,” Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, Kamis (23/2).
Tahun 2023 ditetapkan oleh Menkumham RI, Yasona Laoly sebagai Tahun Tematik Merek dengan tema membangun kesadaran cinta dan bangga merek indonesia, sekaligus untuk merespon bangga buatan indonesia. Program One Village One Brand bertujuan agar wilayah-wilayah di Indonesia dapat mengembangkan strategi branding untuk produk lokal.
Dikatakan Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, bahwa One Village One Brand atau Merek Kolektif, dapat mendorong ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual di setiap desa atau pun kabupaten dengan memiliki satu brand secara kolektif yang dimiliki oleh komunitas yang bergerak di satu bidang tertentu pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau ekonomi kreatif (Ekraf).