Pangkalpinang, NAWACITApost.com – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Eva Gantini, Minggu (26/2) mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) telah menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada para Bupati di Wilayah Bangka Belitung, pada kegiatan Rapat Koordinasi Sinergitas Hukum dan HAM, beberapa waktu lalu.
KIK yang diserahkan tersebut adalah Ekspresi Budaya Tradisional Murok Jerami, dari Bangka Tengah; Potensi Indikasi Geografis Kopi Gading Dendang, dari Belitung Timur; Potensi Indikasi Geografis Kopi Liberika Baguk, dari Belitung Timur; Sumber Daya Genetik Ikan Cempedik, dari Belitung Timur; Ekspresi Budaya Tradisional Nganggung, dari Bangka; Ekspresi Budaya Tradisional Seni Gambus Ombak Berayun, dari Belitung; dan Pengetahuan Tradisional Sindeng, dari Bangka Selatan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Harun Sulianto, mengapresiasi para Bupati yang telah mendorong Perangkat Daerahnya untuk aktif mencatatkan KIK daerahnya. Dengan dilakukannya pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, indikasi Geografis dan Sumber Daya Genetik, maka ada perlindungan hukumnya.