Makassar, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan evaluasi Hasil Pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2022 pada notaris Sinjai, sebagai bagian Pengawasan kenotariatan, yang dilaksanakan dari tanggal 23-24 February 2023.
Mohammad Yani, Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengatakan bahwa pihaknya menjalankan fungsi pengawasan pada kantor notaris M. Erwin Syukri, SH.,M.Kn dan Notaris A. Nirwana Citra Alam, SH.,M.Kn guna memastikan notaris bekerja sesuai dengan ketentuan dan mengevaluasi hasil pemeriksaan protokol notaris tahun 2022.
Yani menambahkan, upaya dalam membina dan mengawasi notaris secara profesional oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah dengan membuat regulasi yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.