Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM – Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan melakukan penggeledahan di blok perempuan Lapas Padangsidimpuan. Penggeledahan ini dilakukan saat pergantian shift malam. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Adm. Kamtib, Jafar Ahmad dan Ka. KPLP, Jomboy serta didampingi tim Satopspatnal dan regu pengamanan. Sebelum menggeledah tempat dan barang di blok perempuan, terlebih dahulu menggeledah para penghuninya satu persatu. Sabtu , (25/02/2023)
Ada tiga kamar yang digeledah oleh petugas dengan jumlah penghuni sebanyak 15 orang. Dari ketiga kamar yang digeledah, petugas tidak menemukan barang terlarang seperti handphone atau narkoba. Petugas hanya menemukan gunting, mancis dan kartu joker domino. Barang-barang yang dianggap dilarang tersebut kemudian dibawa petugas untuk diamankan.
Barang-barang tersebut segera diamankan karena dianggap bisa berbahaya. Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Pasal 4. Dalam Permenkumham tersebut dijelaskan bahwa Narapidan dan Tahanan dilarang membawa menyimpan, membawa dan menggunakan narkotika. Selain itu juga Narapidana dan Tahanan dilarang membawa atau menyimpan barang-barang elektronik serta senjata tajam.